Jombang,KOMPASGRUPS.com-Petani di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
Mereka adalah para petani yang sebelumnya melakukan demonstrasi menuntut hak kompensasi atas tanah Gogol yang terdampak jalan perumahan.
Usai demonstrasi itu, para petani nampak lega, sebab uang kompensasi telah diberikan oleh pengembang perumahan melalui mediasi pemerintah desa dan tiga pilar desa setempat.
Kelegaan itu ternyata hanya ilusi. Sebab, pasca uang dicairkan oleh pihak pengembang perumahan. Beberapa petani dipanggil oleh polisi.
Mereka dipanggil polisi bukan soal aksi demonstrasi atau aksi protesnya, melainkan mereka dilaporkan dan dituding telah melakukan penipuan penggelapan atas uang kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Data yang diterima media ini, ada 4 petani yang telah memenuhi panggilan polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Mereka adalah SH, GS, K dan AP.
Berdasarkan surat pemanggilan yang diperoleh media ini, petani berinisial SH dipanggil pada Rabu 19 Maret 2025, sementara petani berinisial GS, K dan AP dipanggil oleh Polsek Jombang Kota pada Kamis 10 April 2025. Namun, ketiga petani bisa mendatangi Mapolsek Jombang Kota pada hari Jumat 11 April 2025 didampingi kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto.
Keempatnya dipanggil polisi untuk diinterogasi, namun mereka tak mengetahui siapa pelapornya.
"Hari ini sekira jam 13.00 WIB klien kami GS, K dan AP yang kesemuanya adalah warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Jombang," kata Beny Hendro saat diwawancarai usai dampingi kliennya penuhi panggilan polisi.
Beny menerangkan, pemanggilan terhadap kliennya itu disebutnya atas dugaan penipuan penggelapan anggaran dana kompensasi dari perusahaan perumahan.
"Sebelumnya Klien kami mendapat surat penggilan perihal interogasi dari penyidik Polsek Jombang dan saat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHp Subs Pasal 372 KUHP," terangnya.
"Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap klien kami ini terkait dengan pembagian kompensasi dari PT Sinar Surya Permata Jombang terhadap warga terdampak pemanfaatan akses jalan di dusun Tunggul Desa Tunggorono," sambung dia.
Menurut Beny, ada sekitar 24 pertanyaan yang diberikan penyidik. Setelah mendapat 24 pertanyaan itu, kliennya juga sempat memberikan sejumlah bukti kepada polisi.
"Iya, dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa bukti yang klien kami sampaikan, salah satunya adalah dokumentasi foto penyerahan uang kompensasi dari pihak PT Sinar Surya Permata Jombang kepada warga terdampak yang disaksikan oleh 3 pilar , dalam hal ini Kades setempat beserta, Babinsa dan Babinkamtibmas," jelasnya.
Sebelumnya, para petani di Dusun Tunggul Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang melakukan aksi penutupan jalan di akses perumahan yang berlokasi di dusun setempat pada Sabtu 22 Februari 2025 lalu.
Mereka meminta agar perusahaan memberikan ganti rugi dan kompensasi atas tanah Gogol yang terkena akses jalan perumahan. Aspirasi mereka ditanggapi dan uang kompensasi telah cair sesuai kesepakatan berbagai pihak.(Zafin)
0 Komentar