Jombang,KOMPASGRUPS.com-Petani di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang merasa diadu oleh oknum perangkat desa setempat.
Hal tersebut diketahui lantaran seorang petani bernama Mubani (68) melaporkan petani lainnya bernama Kusnan (59) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Data yang dihimpun, berdasarkan surat tanda terima laporan dari Polsek Jombang, Mubani melaporkan Kusnan pada 4 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378.
Didalam narasi laporan polisi, Mubani merasa menjadi korban penggelapan uang kompensasi dari perusahaan senilai Rp1juta rupiah.
Anehnya, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Mubani mengaku tidak pernah mempolisikan Kusnan.
Bahkan, saat ditanya oleh Kusnan, Mubani dengan tegas tidak pernah melaporkan tetangganya sesama petani itu atas dugaan penipuan penggelapan.
"Pak Mubani pean melaporkan aku ta?," tanya Kusnan dalam rekaman video yang diterima redaksi media ini.
"Gak pernah aku lapor-lapor, aku kumpulan ae jarang nyang, temenan (tidak pernah, saya rapat bahas hal itu saja jarang bisa hadir, serius)," jawab Mubani dalam video itu.
Mubani selalu terlapor menegaskan, bahwa ia mengaku tidak pernah melaporkan tetangganya perkara uang kompensasi dari PT. SINAR SURYA PERMATA JOMBANG.
"Aku gak tau pernah lapor, perkoro embong, aku ditakoni pembagian duwek rong ewu antara sewu, ngunu tok wes, (Saya tidak pernah lapor persoalan kompensasi jalan, saya ditanya pembagian uang dua juta antara satu juta, gitu saja) ," jelas Mubani menegaskan.
Beny Hendro Yulianto, kuasa hukum Kusnan selaku terlapor menduga ada oknum yang memang sengaja mengadu domba petani di Dusun Tunggul.
Terlebih, sebelum uang kompensasi cair petani kompak melakukan aksi denonstrasi. Pada aksi demo itu ada sejumlah kelompok diluar petani yang merasa terusik, sehingga memanfaatkan kekuatannya untuk adu domba petani agar tidak rukun.
Kecurigaan Beny semakin kuat, ketika ada nomor telefon selaku terlapor di surat tanda terima laporan polisi, diduga merupakan nomor oknum perangkat desa setempat.
Nomor yang tercantum di surat tanda terima laporan 081330534xxx juga sempat dikonfirmasi perihal laporan tersebut. Namun, jawaban dari nomor itu membantah jika telah melaporkan Kusnan dan bukanlah nomor Mubani.
"Kami hubungi, katanya bukan Mubani saat kami cek di aplikasi tracking nomor, nomor tersebut memang bukan milik Mubani, melainkan milik salah satu oknum perangkat desa setempat," lontarnya.
Hingga kini, kasus ini masih menggelinding di meja kepolisian.
Para petani nampak nampak bingung dan takut gara-gara uang kompensasi dirinya merasa terancam dan di adu sesama petani.
Polisi telah melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp1 juta itu. Sejumlah saksi dari petani telah dilakukan pemanggilan.
Dikonfirmasi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur membenarkan adanya laporan tersebut.
Sampai saat ini, proses laporan atas nama Mubani terhadap Kusnan masih dalam tahapan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Iya, masih sebatas pemeriksaan saksi mas," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025). (Zafin)
0 Komentar