Pencurian Sepeda Onthel di Jombang Terungkap, Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti

Jombang,KOMPASGRUPS.com-Polsek Tembelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda onthel dengan berbagai merek yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang dan sekitarnya. 

Tersangka yang berhasil diamankan diduga kuat telah melakukan serangkaian pencurian sepeda di area tempat ibadah dan halaman rumah warga. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13 unit sepeda berbagai jenis dan merek.

Tersangka yang diamankan adalah Priyono alias Saleho, pria 34 tahun asal Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Korban dalam kasus ini adalah Moh. Harianto, warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, yang melaporkan kehilangan sepeda miliknya.Tidak hanya itu, sejumlah warga dari wilayah Diwek dan Perak juga menjadi korban dari tindak kejahatan ini.

Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada hari Jumat, 11 April 2025 pukul 12.11 WIB saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembelang pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pencurian awal dilaporkan terjadi di halaman Masjid Al-Ikhsan, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Raya Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus mencuri sepeda yang diparkir di area tempat ibadah dan halaman rumah warga. Tersangka tidak memiliki izin atas sepeda-sepeda tersebut dan memanfaatkan kelengahan korban saat beribadah. Diduga tersangka telah melakukan pencurian secara berulang di berbagai tempat.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, Moh. Harianto, mengecek rekaman CCTV masjid yang menunjukkan aksi pencurian. Terlihat tersangka membawa kabur sepeda milik korban dengan meletakkannya di belakang motor Honda Vario miliknya. 

Berdasarkan petunjuk tersebut,Kanit Reskrim Polsek Tembelang Ipda Andik Imam Afandi dan team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain:Rekaman CCTV,Sepeda motor Vario 125 warna hitam,13 unit sepeda berbagai merek dari lokasi berbeda (Tembelang, Diwek, dan Perak),Handphone milik pelaku,Helm dan barang pribadi lainnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang pencurian berulang, dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Tembelang AKP FADILLAH,S.H,M.H akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, menyita seluruh barang bukti, memeriksa tersangka secara mendalam, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar