Jombang,KOMPASGRUPS.com-Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Raya Brantas, Dusun Plumpang Kulon, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Peristiwa ini melibatkan dua kendaraan roda dua dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), serta satu korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi P-5436-HA yang dikendarai oleh Irfan (27), warga Desa Gludug, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, dan Honda Vario putih bernomor polisi L-4605-Y yang dikendarai oleh Erwin Wisambudi (32), warga Kalimati, RT 03 RW 08, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian dan saksi mata di lokasi, kedua kendaraan melaju dari arah yang berlawanan. Diduga kuat, kecelakaan terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dan kewaspadaan dari salah satu pengendara yang mengakibatkan benturan keras tidak dapat dihindari.
Dalam insiden tersebut, Erwin Wisambudi mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Irfan mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Ploso untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban luka berat lainnya yang dilaporkan.
Dua saksi mata, yakni Budi Utomo (35) dan Mohamad Alpin (24), keduanya merupakan warga Dusun Plumpang Kulon, Desa Daditunggal, memberikan keterangan kepada petugas kepolisian yang datang ke lokasi. Mereka menyatakan bahwa suara benturan keras terdengar jelas, dan warga sekitar segera berhamburan untuk memberikan pertolongan.
Petugas kepolisian dari Polsek Ploso segera datang ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Evakuasi korban dan pengamanan tempat kejadian dilakukan dengan cepat. Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp500.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kerusakan fisik pada kedua kendaraan yang bertabrakan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan memastikan apakah ada unsur kelalaian dari salah satu pihak. Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang dan menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari.Ungkap Kanit Gakkum Polres Jombang, Ipda Siswanto,S.H (Zafin)
0 Komentar