Guru PAI Jombang Kecewa atas Permintaan Pengembalian Tunjangan Hari Raya

Foto : ( Gambar ilustrasi)

Jombang,KOMPASGRUPS.com-Para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jombang mengungkapkan kekecewaan mereka setelah menerima surat dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang yang meminta pengembalian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang telah cair karena kesalahan teknis.

Dalam surat bernomor B-506/Kk.13.12.04/HM.01/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025, pihak Kemenag Jombang menyatakan bahwa pembayaran TPG Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi guru PAI PNS dan PPPK terjadi karena kesalahan administrasi. Oleh karena itu, para guru diminta untuk segera mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara paling lambat 29 Maret 2025.

Beberapa guru yang ditemui menyatakan keberatan dengan permintaan tersebut. “Kami sudah menerima tunjangan ini sebagai bagian dari hak kami. Jika memang ada kesalahan, seharusnya pihak yang bertanggung jawab melakukan koreksi tanpa membebani guru,” ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, beberapa guru juga mengeluhkan tenggat waktu pengembalian yang sangat singkat. “Masa kami hanya diberi waktu tiga hari untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai? Banyak dari kami yang sudah menggunakan uang itu untuk kebutuhan keluarga menjelang Lebaran,” tambahnya.

Pihak Kemenag Jombang dalam suratnya menyebutkan bahwa pengembalian dapat dilakukan melalui M-banking, setor tunai di bank, atau kantor pos dengan bukti kode billing yang akan dikirim melalui grup WhatsApp GPAI. Namun, beberapa guru merasa mekanisme ini kurang sosialisasi dan mendadak.

“Kami butuh kejelasan, apakah ada opsi pemotongan pada tunjangan berikutnya atau skema cicilan. Ini mendadak dan membebani kami,” kata salah satu guru PPPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Kemenag Jombang terkait kemungkinan solusi lain bagi para guru yang keberatan mengembalikan dana tersebut dalam waktu singkat.(Zafin)

Posting Komentar

1 Komentar