Jalan Umum di Tutup Pabrik Pemotongan Ayam di Kepatihan Sidoarjo, Kades : Kami tidak Pernah di Mintai Izin

SIDOARJO, KOMPASgrups.com : Penutupan jalan oleh pabrik pemotongan ayam jalan lintas desa, antara Desa Kepatihan menuju Desa Pang kemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menuai kontroversi, sejumlah warga desa pun mengeluh adanya penutupan jalan umum tersebut.

Warga berharap, jalan tersebut bisa dibuka kembali seperti sediakala, sebab, akses tersebut adalah jalan satu-satunya menuju ke sawah warga dan jalan alternatif menuju Desa Pang kemiri.

Menurut kepala dusun (Kasun) desa setempat, penutupan fasilitas umum tersebut sudah lama sekali.

"Warga kalau mau lewat jalan tersebutbatau mau kesawah harus minta ijin terlebih dahulu ke pihak pabrik baru satpamnya datang dan membukakan pintunya, dan itu sudah dilakukan sejak lama," ujar Kasun, saat diwawancarai awak media, di kantor Desa Kepatihan.

Versi Kasun, yang menutup akses tersebut adalah pabrik, pemotongan ayam milik H. Juli Hariyanto.

"Untuk sebab, musyabab jalan itu ditutup saya tidak tahu, ya tiba-tiba di tutup gitu aja. Kalau mereka ijin ke kami, pasti tidak kami perbolehkan, sudah sejak lama, kira-kira sejak tahun 2000 an," kata Kasun.

Berdasarkan informasi, status sepadan sungai yang ditutup itu adalah kali avour, masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Sidoarjo.

Di konfirmasi soal penutupan fasiliatas umum oleh pabrik pemotongan ayam itu, Kades Kepatihan, Rigor Putratama, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu asal-usul penutupan jalan umum itu.

" Kami dulu pernah tanya soal ijin penutupan akses tersebut ke pabrik, mereka bilang sudah ijin ke pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), namun hard copynya tidak di tunjukkan pada kita," kata Rigor.

Nah harapan kami, lanjut Rigor," pagar penutup jalan umum tersebut supaya di buka saja, harapan ini mewakili warga masyarakat Desa Kepatihan. Kalau teman-teman JCW mau membantu kami jadi akses ke dinas terkait kami sangat senang, karena polemik ini sudah lama sekali. Alasan pihak pabrik, pagar penutup tersebut untuk keamanan," lanjut Rigor.

Sementara ketua Java Coruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki, mengatakan bahwa tindakan pabrik pemotongan ayam itu sudah melampaui kewenangan, meski dia berdalih sudah dapat ijin dari dinas terkait.

"Lah wong itu lho jalan umum atau fasilitas umum kok di tutup, jelas-jelas itu adalah sepadan sungai avour, bukan milik pabrik, kok ditutup, ini kan aneh. Lantas dasarnya apa dia menutup Fasum itu, kecuali, kalau jalan tersebut milik pribadi perusahaan, kami tidak akan menyoroti," tandas Sigit.

Sebagai dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kondisi tata air daerah aliran sungai, merusak sumber daya air, dan mencemari air, juga ada, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Sungai 
Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan.

"Kalau melihat undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, pabrik tersebut dapat dikategorikan penyerobotan lahan sempadan sungai," pungkas Sigit. (Ira.W)

Posting Komentar

0 Komentar