Wow! Tahun 2024 Bersama BPN, Pemerintah Desa Jambewangi Serahkan Sertifikat PTSL Sebanyak 4500

Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com - pemerintah Desa jambewangi, kecamatan sempu, kabupaten Banyuwangi bersama BPN sukses rialisasikan   4500 sertifikat dari  program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

PTSL sendiri merupakan program kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Selasa (31/12/2024) 

Dalam hal tersebut pemdes jambewangi sendiri memiliki kouta sebanyak 5600 obyek dengan ketentuan sesuai prosedur yakni biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000.00 per bidang. 

Lebih detail bagaimana PTSL terlaksana di jambewangi. kepala desa jambewangi menjelaskan bahwa  semua proses tahapan ptsl melibatkan banyak pihak hingga sukses terrealisasi saat ini. 

"Dari proses pengajuan ptsl di tahun 2023 dan di rialisasikan pada tahun 2024 dengan kouta sebesar 5600 bidang kini telah di Terima oleh warga jambewangi sebanyak kurang lebih 4600,"kata Maskur S.ag

Dari kouta yang telah terusulkan tersebut terdapat sisa yang masih belum dan akan di lanjutkan pada tahun depan. 

"Dari sisa  sertifikat PTSL yang belum selesai nanti akan di lanjutkan pada tahun 2025 mendatang dan itu pun hanya tinggal 1000 an. Pada saat pembagian sertifikat ptsl tahap 3  yang mencangkup 4 dusun dari 6 dusun se- desa jambewangi,"terang kades

Senyum  salah satu penerima sertifikat ptsl dari dusun paras tembok seakan mendapat secerca harapan akan legalitas tanah miliknya. 

"Alhamdullah kami telah menerima sertifikat dengan proses biaya yang murah melalui usaha pemdes jambewangi  yang telah di laksanakan oleh pihak panitia ptsl sendiri.Semua mampu di  rasakan oleh warga tidak hanya dari dusun paras tembok semata.kbali lagi kami sampaikan Terima kasih kepada kepala  desa dan juga panitia  ptsl,"tutup Warga penerima sertifikat Ptsl (Agus)

Posting Komentar

0 Komentar