Pembuangan Limbah B-3 di Aliran Irigasi Secara Terbuka disinyalir Perbuatan UD SU ANDA

Deli Serdang, KOMPASGRUPS.com - Diduga UD  SU ANDA membuang limbah B3 di irigasi Jl. Siliwangi , Gg . Laksana  , Desa Cinta Rakyat , Kec . Percut Sei Tuan , Kabupaten Deli Serdang , Kamis 26 / 12 / 2024 .

UD .SUANDA menurut pengakuan dari pemiliknya bernama pak Gomah panggilan akrabnya sudah beroperasi selama 3 tahun dan tidak memiliki ijin industri baik ijin AMDAL dan Ijin IPAL .

UD. SU ANDA bergerak dibidang pencucian karung bekas , seperti bekas pupuk , tepung , gula dan pestisida lainnya .

Hasil penelusuran awak media yang melakukan investigasi kelapangan didapati pekerja dari UD .SU ANDA sedang melakukan pencucian karung bekas pupuk dan pestisida di aliran irigasi masyarakat .

Pada saat dikonfirmasi pemilik UD .SU ANDA pak Gomah didampingi Salah seorang tokoh masyarakat bernama Wargono mengatakan " masyarakat dikampung ini memang sudah ini pekerjaannya mencuci karung bang , dan selama ini tidak ada masalah dan tidak ada yang keberatan. " Terangnya .

Lanjutnya " karena parit irigasi ini langsung mengalir ke sawah masyarakat dan langsung masuk ke sungai atau paluh ke laut dan sampai sekarang masyarakat tidak ada yang mengeluh dengan air irigasi ini di buat untuk mencuci karung " lebih jelasnya lagi .

Mirisnya , pak Wargono tidak menyadari dampak dari limbah B 3 yang dibuang sembarangan ke perairan irigasi yang mengakibatkan Biota sungai yang terpapar senyawa kimia dapat mengalami berbagai dampak, di antaranya: Kematian massal atau pengurangan populasi, Disrupsi rantai makanan, Kerusakan ekosistem perairan, Tanah di sekitar sungai ikut beracun, Tumbuhan di tepian sungai ikut mati. 

Pencemaran air sungai dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti: Limbah industri yang mengandung minyak, Sisa obat pembasmi hama seperti insektisida, Penumpukan sampah di dasar sungai .

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat berupa bahan kimia atau barang yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti Bahan kimia .

Beberapa contoh bahan kimia yang termasuk B3 adalah:
Sodium hydroxide 
Hydrochloric acid (Hydrogen chloride) 
Sodium metabisulphite 
Carbohydrazide 

Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik bisa berakibat pencemaran lingkungan .

Limbah B3 dapat mencemari tanah, air, dan udara. Limbah cair yang masuk ke sungai dapat menyebabkan pencemaran air dan kematian ikan dan organisme air lainnya. 

Bahaya kesehatan
Kontak langsung dengan limbah B3 dapat menyebabkan penyakit serius, bahkan kematian. Limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskuler, dan pernafasan. Limbah medis yang tidak ditangani dengan benar dapat menyebarkan penyakit infeksius. 

Masih di situasi yang sama seorang oknum Bhabinsa datang yang diduga dipanggil pak Wargono untuk menghadapi para wartawan.

Bhabinsa mengatakan kepada pak Gomah " tidak apa jangan takut , tidak ada yang tercemar kalau mau di buktikan biar uji lap nanti yang membuktikan nya ." Hardik dari oknum Babinsa.

Perkataan oknum Bhabinsa itu seakan mendukung pekerjaan yang dilakukan pak Gomah yang sudah melawan hukum dan terindikasi kuat mencemari lingkungan serta berakibat fatal dengan mahluk hidup.

Seorang oknum Bhabinsa bukannya menasehati warganya untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum melainkan mendukung pekerjaannya yang salah .

pencemaran limbah B3 tanpa ijin dapat melanggar pasal 59 ayat 4 dan bisa dipidana paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 3 milyar.

Untuk itu diminta kepada Dinas Lingkungan hidup segera melakukan investigasi kelapangan untuk menguji lab air yang diduga terkontaminasi senyawa kimia berbahaya.

Aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polda Sumatera Utara Bapak Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto segera memerintahkan jajarannya melakukan penyidikan kelokasi dan mengamankan pelaku pencemaran lingkungan yang melawan UU PPLH .

Serta bapak Pangdam I/ BUKIT barisan Mayjend TNI Rio Firdianto mau memberikan instruksi kepada jajarannya  kalau masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum segera diberi teguran bukannya di buck up. (Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar