MOJOKERTO,KOMPASGRUPS.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyatakan hasil audit dana kampanye pasangan calon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi dan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian dinyatakan patuh.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori saat ditemui di Kantor KPU setempat, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan hasil audit dana kampanye yang dilakukan oleh KPU pasangan Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi menerima dana kampanye sebesar Rp. 3.610.846.016, pengeluaran yang dilakukan sebesar Rp. 3.610.356.404, sehingga saldo tersisa Rp. 489.612.
Sementara, untuk paslon Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian didalam surat hasil audit KPU tercatat Rp. 440.001.710, pengeluaran Rp. 439.600.500, sehingga saldo tercatat sebesar Rp. 401.210.
Sebelumnya, pasangan calon Muhammad Albarra sempat disebut tidak patuh, namun hal itu diklarifikasi oleh pihak KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka melakukan ralat lantaran dianggap ada kesalahan administrasi upload Siskadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Sda tiga poin kesalahan administratif dan sistem aplikasi Siskadeka sehingga paslon Gus Barra - Rizal sempat disebut tidak patuh.
“Tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK, tapi di data kami semua dokumen sudah terupload,” kata Komisioner Muslim Bukhori saat klarifikasi didepan sejumlah jurnalis di KPU Kabupaten Mojokerto.
Yang kedua, dia menyebut ada hal yang dianggap tidak patuh lantaran tidak ada surat keterangan sumbangan dari calon. Padahal, kata dia memang di sistem tidak perlu adanya surat ketrangan dari pihak calon. Surat keterangan hanya dibuat oleh penyumbang pihak lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum.
“Tidak terdapat surat sumbangan kampanye dari pasangan calon itu memang di sistemnya kalau pasangan calon itu tidak perlu muncul surat keterangan penyumbang, jadi surat itu hanya muncul dari penyumbang pihak lain dan badan hukum suwasta,” jelasnya.
Sementara, hal kesalahan administrasi lain adanya selisih uang Rp 500, disebut dia memang dari kesalahan pihak penginput dari KPU, namun KPU sudah melakukan perbaikan secara manual. Sehingga pasangan calon Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian dinyatakan patuh.
“Untuk point 3 ada selisih 500 perak memang pada saat saya input ada kesalahan dan kita sudah memperbaiki secara manual, di KAP sesuai dengan surat edaran SE yang ada,” tandasnya.
Semantara, Izzaty Choirina Mudjiumami dari pihak KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan menjelaskan, pihaknya mengaku juga sudah melakukan perbaikan. Namun, terkait dengan aplikasi Siskadeka pihaknya tidak bisa mengakses hal itu, karena sistem itu wewenang KPU RI.
“Dari kami pada tanggal 12, kita bisa memperbaiki, tapi kalau urusan Siskadeka kami tidak bisa ikut campur karena adalah KPU RI by sistem, itu sudah diluar kiriman kita,” pungkas dia. (Zafin)
0 Komentar