Jombang-KompasGroups.Com\\Kepolisian resor Jombang merupakan pelaksana tugas dan wewenang dari kepolisian negara republik Indonesia dibawah kepolisian daerah Jawa Timur yang berada di wilayah kabupaten jombang,sejalan dengan arah kebijakan kepala kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si dengan semboyan kerja keras,kerja cerdas dan kerja ikhlas.
Polres Jombang dibawah kepemimpinan AKBP Eko Bagus Riyadi,S.H,S.I.K,M.Si. mengimplementasikan dengan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum polres Jombang.
Dengan jumlah personil POLRI sebanyak 901 personel dan ASN sebanyak 53 personel, polres Jombang harus mampu menjadi pelindung,pengayom dan pelayan bagi masyarakat kabupaten jombang yang memiliki jumlah penduduk sebesar 1.325.914 jiwa dengan luas wilayah 115.50 KM persegi terdiri dari 21 kecamatan dan 306 desa serta 4 kelurahan.
Dalam rangka mendukung dan mensukseskan program asta cita presiden Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) H Prabowo Subianto yaitu program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional Polres Jombang bekerja sama dengan instansi terkait telah melaksanakan penanaman bibit jagung dengan memanfaatkan lahan tidur diwilayah kabupaten jombang.Jumlah keseluruhan lahan sebesar 18.106 hektar atau 180.106 meter persegi yang tersebar di berbagai rayon polsek jajaran polres Jombang.
Sepanjang tahun 2024 beberapa capaian dan keberhasilan polres jombang dalam pengungkapan kasus menonjol maupun penanganan konflik sosial yang terjadi di wilayah kabupaten jombang diantaranya:
Satreskrim Polres Jombang ungkap kasus peredaran uang palsu senilai 1,19 miliar pada bulan mei 2024.Ungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan pemberatan pada bulan September 2024.Ungkap kasus perampokkan minimarket di desa pandanwangi pada bulan November 2024.ungkap kasus penganiayaan atau pembunuhan berencana pada bulan November 2024.ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pada bulan Desember 2024.
Satreskoba polres Jombang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan mei 2024 dengan 13 tersangka dan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 131,58 gram serta pil double L sebanyak 1.108 butir.Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Juni 2024 dengan 5 tersangka dan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 421,26 gram.Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan juli 2024 dengan 3 tersangka dan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 2,35 gram.Ungkap kasus hasil operasi tumpas narkoba semeru tahun 2024 pada bulan September 2024 dengan 26 kasus dan 25 tersangka dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 55,35 gram serta pil double L sebanyak 29.011 butir.
Kepada seluruh masyarakat jombang mari kita sama sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,kenali bahaya narkoba dan dampak negatifnya pantau dan bina anak anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,laporkan pada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Mari kita jaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,bersama kita bisa menciptakan Indonesia berprestasi tanpa narkoba.
Satlantas Polres Jombang sebagai upaya mengantisipasi terjadinya balap liar yang terjadi di wilayah kabupaten Jombang bekerja sama dengan balai pengelola transportasi darat Jawa Timur telah memasang speed trap atau garis kejut yang berada di jalan raya desa glagahan kecamatan perak kabupaten jombang.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas diwilayah kabupaten jombang satlantas polres Jombang berupaya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta pelajar tentang pentingnya tertib lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Satsamapta polres Jombang kami menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi pemilik toko, kafe maupun angkringan agar tidak mengkonsumsi dan menjual minuman keras karena pengaruh minuman keras dapat menimbulkan efek negatif seperti rusaknya tatanan sosial masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia baik secara individu maupun kolekti,hilangnya kesadaran dan akal sehat sehingga memunculkan terjadinya tindakkan kriminal.Bagi penjual minuman keras yang tidak mengindahkan himbauan polres Jombang akan berkoordinasi dengan segenap Instasi yang terkait untuk mencabut izin usahanya.
Sipropam polres Jombang dalam rangka pengamanan natal 2024 dan tahun baru 2025 polres Jombang bersama jajaran forkopimda kabupaten Jombang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sejumlah 3.627 botol dari berbagai merk,barang bukti tersebut didapatkan dari hasil razia oleh Satres narkoba,Satsamapta dan Polsek jajaran polres Jombang.Pemusnahan barang bukti miras dengan tujuan meminimalisir tindak kejahatan yang di sebabkan oleh minuman keras serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah kabupaten Jombang.
Kepolisian resor Jombang akan hadir di tengah-tengah masyarakat Jombang guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat akan menegakkan hukum dengan profesional dan berkeadilan serta terus memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sehingga mewujudkan polres Jombang yang cemerlang.(Zafin)
0 Komentar